PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG
Pasal 4
Wajib retribusi yang memanfaatkan/mengunakan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Wilayah Kota Malang wajib membayar Retribusi atas pengolahan dan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja .
