PERDA
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG
Pasal 2
(1) Wajib Retribusi yang akan memanfaatkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) wajib terlebih dahulu membayar retribusinya ; (2) Air kotor dan lumpur tinja yang akan diproses di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) diangkut dari tempat penampungannya dengan menggunakan truk tangki khusus yang memenuhi persyaratan baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang maupun oleh pihak swasta .
