PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Penalaman Modal; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; d. rencana umum Penanaman Modal Daerah; e. pengawasan; F. peran serta masyaraka| dan g. pengena€rn sanksi.
