PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 6
BAB 3 — KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2J Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup: a. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai den gan ketentuan peratu rarr perundang-undalgan; dan / atau b. industri yang diklasifrkasikan sebagai industri kecil, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
