Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Penanamar Modal bertuj uan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatan pembangunan ekonomi berkelanj utan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesej ahteraan masyarakat. Pasel 4 Sasaran Penanaman Modal: a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif; b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; d. meningkatkan jumlah pen€rnarn modal; dan e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
