PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 21
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Informasi mengenai potensi dan peluang penanaman Modat kepada penanam Modal didapat melalui Sistem Informasi potensi dan peluang Investasi Daerah.
