PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 22
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Penanaman 1146d6l sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1o sampai dengan Pasal 20 diatur dalam peraturan Bupati. Bagran Kelima Pengendalian Pelaksanaal Penanaman Modal Pasa-l 23 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaima,a dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
