PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 20
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan dal Penanaman Modal dilaksanakan melalui Dinas sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
