PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 97
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. (3) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
