PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 96
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Peninjauan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk Retribusi pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
