PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 95
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Tingkat penggunaan jasa pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan. (2) Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
