Pasal 94
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. (2) Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan dimuka dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi. (4) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 1 (satu) bulan penuh. (5) Pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya penyelenggaraan pemberian izin mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
