PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 93
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Peninjauan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk Retribusi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dilakukan terhadap besaran harga atau indeks dalam tabel HSBGN atau SHST dan Indeks Lokalitas.
