Pasal 92
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Struktur dan besaran tarif PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan pelayanan konsultasi untuk: a. bangunan gedung Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus: LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg. b. prasarana bangunan gedung Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus: : V x I x Ibg x HSpbg. (2) Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus If x ∑ (bp x Ip) x Fm. (3) Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dipakai dalam perhitungan retribusi, merupakan HSBGN Bangunan Gedung Negara Sederhana dan ditetapkan sebesar Rp6.320.000,00 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu Rupiah).
