Pasal 98
BAB 5 — TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Ketentuan mengenai tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. (2) Tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai: a. pendaftaran dan pendataan; b. penetapan besaran pajak dan retribusi terutang; c. pembayaran dan penyetoran; d. pelaporan; e. pengurangan, pembetulan dan pembatalan ketetapan; f. pemeriksaan pajak; g. penagihan pajak dan retribusi; h. keberatan; i. gugatan; j. penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati; dan k. pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, antara lain mengenai masa pajak, tahun pajak, dan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang. (3) Pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. (4) Dalam hal sistem pembayaran berbasis sistem elektronik belum tersedia pembayaran atau penyetoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
