Pasal 85
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati, untuk: a. sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; b. kerja sama pemanfaatan; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau d. kerja sama penyediaan infrastruktur. (2) Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah. (3) Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi. (4) Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
