PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 84
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
