Pasal 83
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan yaitu pemanfaatan barang milik daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Objek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jasa pelayanan laboratorium lingkungan; b. penggunaan bangunan gedung; c. penggunaan tanah; d. pemakaian rumah susun sederhana sewa; e. pemanfaatan pemakaman umum estate;
f. pemakaian fasilitas penunjang pada area fasum kelurahan dan perumahan; g. penggunaan peralatan, ruangan dan/atau laboratorium di klinik/ puskeswan untuk pelayanan kesehatan hewan; h. penggunaan peralatan dan laboratorium untuk pengujian bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; i. pemanfaatan aset penunjang di puskesmas; j. pemanfaatan aset penunjang di blud rsud; k. pemanfaatab aset penunjang di blud puskesmas; l. pelayanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan lingkungan milik daerah kabupaten sidoarjo; m. penanganan penyakit/ wabah tertentu pada BLUD RSUD; n. pemanfaatan mall pelayanan publik o. pemanfaatan tanah di atas pengairan/ sempadan pengairan; p. pemanfaatan ruang milik jalan untuk pendirian dan operasional fiber optic;
