PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 82
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi layanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
