Pasal 81
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi : a. pemakaian kolam renang; b. pemakaian lapangan voli pantai; c. pemakaian gedung lapangan bulu tangkis, futsal; d. pemakaian lapangan tenis; e. pemakaian stadion gelora delta; f. pemakaian gedung serba guna; g. pemakaian stadion jenggolo; h. pemakaian fasilitas penunjang pada gedung dan areal tempat olahraga; i. pemakaian lapangan sepak bola pada fasum kelurahan; j. pemakaian tempat olahraga dan fasilitas penunjang pada fasilitas umum perumahan (lapangan basket, lapangan tenis, gedung lapangan bulu tangkis, lapangan futsal, lapangan voli, lapangan sepak bola, lapangan olahraga, kolam renang, balai tempat olahraga, aula tempat olahraga); k. pemakaian lapangan olahraga pada area rumah susun sederhana sewa.
