Pasal 86
BAB 4 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah. (2) Objek Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pilahan sampah rumah tangga sesuai dengan jenisnya b. penjualan hasil olahan air limbah domestik; c. produksi jasa penunjang di puskesmas; d. produksi jasa penunjang di BLUD Puskesmas; e. produksi jasa penunjang di Griya Sehat; f. sterilisasi sentral dan laundry pada BLUD RSUD Sidoarjo; g. sterilisasi sentral dan laundry pada BLUD RSUD Sidoarjo Barat; h. penjualan Katering Layanan Kesehatan non Pasien (RSUD); i. penjualan catering layanan kesehatan non pasien (BLUD RSUD Sidoarjo); j. penjualan katering layanan kesehatan non pasien (BLUD RSUD Sidoarjo Barat).
