Pasal 46
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum. (2) Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum. (3) Hasil penerimaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi namun tidak terbatas pada: a. penanaman pohon; b. pembuatan lubang atau sumur resapan;
c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan d. pengelolaan limbah. (4) Hasil penerimaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
