PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 45
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
