Pasal 47
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dengan: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain, dan/atau c. Pihak Ketiga (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertukaran dan /atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan; b. pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang perpajakan; d. pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan; e. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia dibidang perpajakan; f. penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan/atau g. kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungan. (3) Kerja sama yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/atau huruf g.
