PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 42
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan PKB terutang. (2) Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB. (3) Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
