PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 43
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Dasar pengenaan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan BBNKB terutang. (2) Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB. (3) Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
