PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 41
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Wajib Pajak untuk opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan Wajib Pajak: a. PKB; b. BBNKB. (2) Opsen PKB dipungut secara bersamaan dengan PKB. (3) Opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan BBNKB.
