PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati. (2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
