PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Jenis Pajak yang tidak dipungut karena potensinya kurang memadai yaitu : a. Pajak MBLB; dan b. Pajak Sarang Burung Walet.
