PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT, terdiri atas:
- makanan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir;
- jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Opsen PKB; dan g. Opsen BBNKB.
