PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 35
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. (2) Yang dikecualikan dari Objek PAT adalah pengambilan untuk: a. keperluan dasar rumah tangga; b. pengairan pertanian rakyat; c. perikanan rakyat; d. peternakan rakyat; e. keperluan keagamaan serta lembaga sosial; dan f. pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
