PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 34
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
BAB 3 — PAJAK DAERAH
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.