PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 36
BAB 3 — PAJAK DAERAH
(1) Subjek Pajak PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. (2) Wajib Pajak PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
