PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 128
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi pertokoan yang telah dikenakan retribusi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap diakui dan harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dengan dikenakan biaya sewa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur terkait Pemanfaatan Aset Daerah.
