PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 129
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
