Pasal 99
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan zonasi. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang; b. ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang; dan c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sistem perkotaan; b. sistem jaringan transportasi; c. sistem jaringan energi; d. sistem jaringan telekomunikasi; e. sistem jaringan sumber daya air; f. sistem pengelolaan lingkungan; dan g. sistem prasarana lainnya. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya; (5) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi; dan b. kawasan strategis bidang fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
