Pasal 100
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN); b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL); c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Kegiatan (PPK); dan d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala nasional sesuai rencana Kawasan Strategis Nasional Kedungsepur. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala kabupaten yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala kecamatan/beberapa kecamatan yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya, dengan penetapan deliniasi sebagai pusat kegiatan kecamatan. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan diarahkan pada pengembangan kegiatan berskala beberapa desa yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur yang sesuai dengan wilayah yang dilayaninya, dengan penetapan deliniasi sebagai pusat kawasan perdesaan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
