Pasal 101
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b meliputi: a. peraturan zonasi pada sistem jaringan jalan; b. peraturan zonasi pada sistem jaringan kereta api; c. peraturan zonasi pada sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; dan d. peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi laut. (2) Peraturan zonasi pada sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer meliputi:
diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan;
diperbolehkan bersyarat pemasangan iklan dan media informasi pada daerah milik jalan;
diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau jalur dan pulau jalan; dan
dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin penyelenggara jalan. b. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional berupa jalan tol meliputi:
dilarang melakukan kegiatan yang dapat menganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol;
diperbolehkan bersyarat pemberdayaan di bidang jalan tol sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
diwajibkan membuat bangunan pengaman pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol. c. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan jalan provinsi dan jaringan jalan kabupaten berupa jalan kolektor primer meliputi:
diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan;
diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau jalur dan pulau jalan; dan
dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin penyelenggara jalan. d. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalan desa meliputi:
diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap dan utilitas jalan; dan
diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau. e. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jalan khusus meliputi:
diperbolehkan bersyarat pembangunan dan pengembangan jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum;
diperbolehkan bersyarat jalan khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk umum; dan
diperbolehkan jalan khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk umum.
f. ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal penumpang meliputi:
- diperbolehkan pembangunan terminal yang terpadu dengan kegiatan permukiman, perdagangan barang dan jasa, pertanian, perikanan dan pariwisata;
- diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau di sekitar terminal;
- dilarang kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal; dan
- dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi terminal sebagai fasilitas umum. g. ketentuan umum peraturan zonasi untuk terminal barang meliputi:
- diperbolehkan pembangunan terminal yang terpadu dengan kegiatan industri, perdagangan barang dan jasa;
- diperbolehkan pengembangan ruang terbuka hijau di sekitar terminal;
- dilarang kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal; dan
- dilarang kegiatan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi terminal sebagai fasilitas umum. (3) Peraturan zonasi pada sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan pengembangan prasarana pelengkap transportasi kereta api; b. dilarang membuat perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan kecuali dengan izin Pemerintah; c. dilarang melakukan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; d. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; dan e. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api. (4) Peraturan zonasi pada sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan kappa/perahu;
b. diperbolehkan kegiatan yang mendukung fungsi dermaga; c. dilarang membuat bangunan yang mengganggu alur kapal/perahu; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pendangkalan jalur kapal/perahu. (5) Peraturan zonasi pada sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan memasang alat penanda sebagai informasi pergerakan kapal; b. diperbolehkan kegiatan yang mendukung fungsi kepelabuhanan; c. dilarang membuat bangunan yang mengganggu alur kapal; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pendangkalan jalur kapal.
- Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
