Pasal 102
Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c meliputi: (1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan bersyarat persilangan jaringan prasarana dengan jaringan pipa pipa minyak dan gas bumi; b. diperbolehkan bersyarat kegiatan industri, permukiman, perdagangan barang dan jasa, pertambangan dan pariwisata; c. diperbolehkan bersyarat pengembangan jaringan pipa minyak dan gas bumi beserta fasilitas pendukungnya di kawasan lindung dan budi daya; d. dilarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran; dan e. dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan pipa minyak dan gas bumi. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan infrastruktur ketenagalistrikan disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan pengembangan jaringan listrik kabel terpadu dengan jaringan utilitas dan prasarana lainnya;
b. diperbolehkan pengembangan fasilitas pendukung ketenagalistrikan; c. diperbolehkan bersyarat pengembangan jaringan transmisi dan distribusi listrik dan fasilitas pendukungnya di kawasan peruntukan lindung dan budi daya; d. diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan di bawah jaringan transmisi dan distribusi listrik; dan e. dilarang kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran
dan mengganggu fungsi jaringan transmisi dan distribusi listrik.
- Ketentuan Pasal 105 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
