Pasal 105
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf g meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan persampahan; b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem penyediaan air minum; c. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan air limbah; dan d. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan limbah B3; e. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem drainase; dan f. ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem evakuasi bencana. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan melakukan penghijauan kawasan sekitar tempat pemrosesan akhir; b. diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengelolaan sampah di kawasan TPA, TPS, TPS 3R dan TPST dan pengelolaan sampah skala rumah tangga; c. diperbolehkan bersyarat penyimpanan dan/atau tempat pengolahan limbah B3 di kawasan TPA, TPS, TPS 3R dan TPST dan pengelolaan sampah skala rumah tangga; d. diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengelolaan sampah
di kawasan tempat pemrosesan akhir; dan e. dilarang mengembangkan permukiman di kawasan tempat pemrosesan akhir.
(3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan mengembangkan ruang terbuka hijau; b. diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan fasilitas sistem penyediaan air minum di kawasan peruntukan lindung dan budi daya; c. dilarang mendirikan bangunan di atas sistem penyediaan air minum kecuali untuk pengelolaan air minum; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem penyediaan air minum. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem kawasan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan mendirikan bangunan fasilitas pendukung pengelolaan air limbah diatas sistem pengelolaan air limbah; b. diperbolehkan pemanfaatan limbah untuk pengembangan energi; c. dilarang mendirikan bangunan umum di atas sistem pengelolaan air limbah; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem pengelolaan air limbah. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); b. diperbolehkan bersyarat melakukan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi kegiatan yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3); dan c. dilarang melakukan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa proses pengelolaan yang benar. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan mendirikan bangunan fasilitas pendukung pengelolaan drainase diatas sistem drainase; b. diperbolehkan pembuatan jalan inspeksi disepanjang sistem drainase; c. dilarang mendirikan bangunan umum di atas sistem drainase; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak berfungsinya sistem drainase.
(7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada sistem evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. peraturan zonasi pada jalur evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan pemasangan rambu dan papan peringatan bencana; dan
dilarang melakukan pemanfaatan badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dilarang. b. peraturan zonasi pada ruang evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan pengungsi; dan
dilarang mengembangkan kegiatan permanen yang dapat menganggu fungsi ruang evakuasi.
Pasal 106 Dihapus.
Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
