Pasal 107
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf a meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat; c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ekosistem mangrove; d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya; e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana; f. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi; dan g. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung lainnya. (2) Ketentuan umum peraturan zona peraturan zonasi pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan kegiatan yang mampu meningkatkan resapan air ke dalam tanah; b. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pendidikan dan penelitian;
c. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan budi daya pertanian, hutan rakyat, dan perkebunan; d. diperbolehkan terbatas bangunan yang dilengkapi dengan sarana peresapan air; e. diperbolehkan terbatas untuk wisata; dan f. dilarang kegiatan pertambangan yang berpotensi terjadinya perubahan lingkungan fisik alamiah ruang. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan pantai disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan melakukan kegiatan yang mampu melindungi atau memperkuat perlindungan kawasan sempadan pantai dari abrasi, intrusi air laut dan infiltrasi air laut ke dalam tanah;
diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, tempat pelelangan ikan, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, sarana bantu navigasi pelayaran, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi pantai;
diperbolehkan terbatas kegiatan permukiman yang sudah ada yang dibuktikan dengan kepemilikan tanah yang sah; dan
dilarang kegiatan yang menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam, dan kelestarian fungsi kawasan. b. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan sungai disusun dengan memperhatikan ketentuan:
diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi sungai;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, serta rambu-rambu pengamanan;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai, pemanfaatan air, wisata alam, dermaga, fasilitas energi dan fungsi lainnya yang membutuhkan lokasi ditepi sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diperbolehkan terbatas permukiman yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sudah ada, sampai dengan Pemerintah Daerah atau institusi yang berwenang memindahkan; dan
dilarang kegiatan yang menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam, dan kelestarian fungsi sungai. c. ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan saluran irigasi disusun dengan memperhatikan ketentuan:
diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, bangunan pengendali air, pariwisata, fasilitas energi, dan/atau kegiatan lain yang membutuhkan lokasi di tepi jaringan irigasi;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan, dan rambu-rambu pengamanan;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
diperbolehkan terbatas pendirian bangunan untuk menunjang fungsi pengelolaan irigasi; dan
dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas air irigasi. d. Ketentuan umum peraturan zonasi pada sempadan embung disusun dengan memperhatikan ketentuan:
diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan penghijauan dan pelestarian sumber mata air;
diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan menunjang budi daya perikanan, pemanfaatan air bersih dan irigasi pengairan;
diperbolehkan bersyarat mendirikan bangunan untuk menunjang fungsi rekreasi dan wisata air dengan tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas badan air embung/waduk; dan
dilarang mendirikan bangunan rumah dan permukiman baru.
e. ketentuan umum peraturan zonasi pada ruang terbuka hijau disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan pembangunan lapangan, taman, hutan kota dan sejenisnya yang dapat berfungsi sebagai kawasan evakuasi bencana;
diperbolehkan bersyarat melakukan kegiatan rekreasi, olah raga, perayaan hari besar, pentas seni, perdagangan kecil/mikro dan jasa secara terbatas pada sebagian lokasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya; dan
dilarang merusak fasilitas dan tanaman pada ruang terbuka hijau. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. diperbolehkan melakukan penanaman bibit bakau; b. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan pariwisata dan fasilitas pedukungnya; c. dilarang penebangan liar hutan bakau dan memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam melestarikan hutan bakau; dan d. dilarang melakukan pembuangan limbah industri yang dapat merusak wilayah pesisir. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian dan wisata; b. diperbolehkan bersyarat pendirian bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian dan wisata; c. diperbolehkan terbatas pembangunan permukiman diluar zona inti dan zona penyangga; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu atau merusak kekayaan budaya. (6) Peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan banjir disusun dengan memperhatikan:
diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan pengendalian banjir dan menambah ruang terbuka hijau;
diperbolehkan mendirikan bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum/fasilitas sosialdan bangunan penting lainnya; dan
dilarang melakukan kegiatan yang meningkatkan resiko bencana banjir. b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan gelombang pasang dan abrasi disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan melakukan rekayasa konstruksi pada lokasi tertentu, melalui pembuatan berbagai bangunan pemecah ombak, tanggul dan kanal limpasan;
diperbolehkan pembuatan jalur hijau dengan penanaman dan pemeliharaan mangrove;
diperbolehkan terbatas untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, dan hutan, dengan jenis vegetasi yang sesuai, teknologi pengolahan tanah yang sesuai, dan dukungan struktur alam dan/atau struktur buatan penahan gelombang pasang dan abrasi;
diperbolehkan terbatas mendirikan bangunan kecuali untuk menunjang kegiatan wisata pantai, pengamanan pesisir, kegiatan nelayan dan kegiatan pelabuhan serta bangunan umum untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
diperbolehkan terbatas pengambilan air bawah tanah sampai ambang batas yang ditetapkan; dan
dilarang mengembangkan bangunan yang dapat membelokkan arah gelombang tanpa mempertimbangkan mitigasi lingkungan. c. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan longsor disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan mengembangkan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di kawasan rawan bencana longsor;
diperbolehkan pemasangan informasi lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
diperbolehkan mendirikan bangunan penahan longsor dan prasarana untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
diperbolehkan mengembangkan kegiatan budi daya hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, dan perkebunan dengan penanaman vegetasi yang tepat dan dibatasi pada jenis tanaman yang dapat mencegah longsor;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pariwisata alam, industri, permukiman, dan pembangunan prasarana utama dengan konstruksi bangunan tahan longsor, rekayasa struktural untuk menjaga kestabilan lereng; dan
dilarang mendirikan bangunan pada kelerengan lebih dari 40% (empat puluh perseratus), tikungan sungai, serta alur sungai kering di daerah pegunungan. d. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan kekeringan disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan mengembangkan rehabilitasi lahan, konservasi tanah, dan penghijauan;
diperbolehkan mendirikan bangunan instalasi air dan bak penampungan air;
diperbolehkan membuat embung/waduk penampung air hujan untuk menjaga stabilitas neraca air;
diperbolehkan terbatas mengembangkan kegiatan budi daya pertanian dan perkebunan;
diperbolehkan terbatas pemanfaatan air tanah di kawasan rawan bencana kekeringan; dan
dilarang melakukan pengambilan air tanah dan air permukaan secara berlebihan, yang menyebabkan kekurangan air baku. e. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan rawan angin topan disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan kegiatan penghijauan pada kawasan atas arah angin untuk meredam gaya angin puting beliung;
diperbolehkan terbatas mendirikan bangunan yang tidak sesuai standar bangunan dan kelengkapan elemen bangunan yang telah memperhitungkan beban angin; dan
dilarang mengembangkan bangunan yang dapat membelokkan arah angin tanpa mempertimbangkan mitigasi lingkungan. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. diperbolehkan kegiatan yang mendorong meresapkan air ke dalam tanah; b. diperbolehkan bersyarat untuk wisata alam; c. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan; d. diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pendidikan dan penelitian; dan e. dilarang untuk seluruh jenis kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air. (8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa plasma nutfah meliputi: a. diperbolehkan pemanfaatan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata; dan
b. dilarang kegiatan yang mengakibatkan terganggu dan musnahnya plasma nutfah.
- Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
