Pasal 108
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi; b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian; c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perikanan; d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri; e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pariwisata; f. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman; dan g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertahanan dan keamanan. (2) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi terbatas disusun dengan ketentuan:
- diperbolehkan pengembangan usaha kehutanan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
- diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
- diperbolehkan bersyarat pemanfaatan lahan hutan untuk kepentingan pengelolaan hutan bersama masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- diperbolehkan bersyarat pembangunan prasarana dan sarana kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan terbatas pembangunan industri pengolah hasil hutan dan fasilitas pendukungnya;
- diperbolehkan terbatas pengembangan pariwisata dan fasillitas pendukungnya; dan
- dilarang melakukan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
b. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan hutan produksi tetap disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan bersyarat pemanfaatan hasil hutan untuk menjaga kestabilan neraca sumber daya kehutanan;
diperbolehkan secara terbatas pengembangan usaha kehutanan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil hutan;
diperbolehkan terbatas pengembangan pariwisata dan fasillitas pendukungnya;
dilarang pengembangan kegiatan budi daya yang mengurangi luas hutan; dan
dilarang melakukan penebangan hutan tanpa izin dari instansi yang berwenang. (3) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan tanaman pangan disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung pertanian;
diperbolehkan bersyarat mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
diperbolehkan bersyarat usaha peternakan dan perikanan skala kecil;
dilarang tumbuhnya kegiatan perkotaan di sepanjang jalur transportasi yang menggunakan lahan sawah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan
dilarang kegiatan yang mengurangi atau merusak kualitas tanah. b. ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan hortikultura disusun disusun dengan ketentuan:
diperbolehkan pengembangan budi daya tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan hutan rakyat;
diperbolehkan untuk pengembangan ruang terbuka hijau;
diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha industri dan/atau fasilitas pendukung pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan industri yang mengolah sumber daya alam;
diperbolehkan bersyarat pengembangan prasarana dan sarana transportasi, sumber daya air, pariwisata, fasilitas energi;
diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
diperbolehkan terbatas untuk rumah tunggal dan permukiman perdesaan bagi penduduk yang bekerja di sektor pertanian; dan
dilarang kegiatan yang dapat mengurangi kualitas tanah budidaya hortikultura. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan bersyarat penyelenggaraan bangunan pengolahan hasil ikan, balai pelatihan teknis, pengembangan sarana dan prasarana pengembangan produk perikanan; b. diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha industri perikanan dan penggaraman; c. diperbolehkan terbatas penyelenggaraan bangunan komersial dan/atau pariwisata perikanan; dan d. dilarang segala melakukan kegiatan budidaya yang akan mengganggu kualitas air sungai dan waduk untuk perikanan darat. (5) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk peruntukan pergudangan, industri jasa, stasiun pengisian bahan bakar dan kegiatan penunjang industri; b. diperbolehkan pembangunan fasilitas pembangkit energi; c. diperbolehkan pembangunan prasarana dan sarana pendukung industri; d. diperbolehkan bagi industri kecil dan industri menengah berlokasi di luar kawasan industri atau kawasan peruntukan industri yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas dan/atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; e. diperbolehkan bersyarat mengembangkan perumahan dan fasilitas pendukungnya; f. diperbolehkan bersyarat pembangunan prasarana dan sarana umum dengan mempertimbangkan dampak konflik dengan kegiatan industri; g. diperbolehkan bersyarat kegiatan pemasangan jaringan listrik, menara telekomunikasi, jaringan telepon, dan pipa air minum dan jaringan utilitas lainnya;
h. dilarang memanfaatkan air tanah untuk keperluan kegiatan industri dan kegiatan pendukung industri yang berada di kawasan resapan air dan mengarahkan kegiatan industri untuk memanfaatkan air permukaan; dan i. dilarang mencemari air, udara dan tanah melebihi ambang batas yang dipersyaratkan. (6) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan bersyarat pengembangan aktivitas komersial sesuai dengan skala daya tarik pariwisata; b. diperbolehkan terbatas pengembangan aktivitas perumahan dan permukiman dengan syarat di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; c. diperbolehkan secara terbatas pendirian bangunan penunjang pariwisata; dan d. dilarang melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial, agama dan kesusilaan. (7) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perkotaan disusun dengan ketentuan:
- diperbolehkan ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas;
- diperbolehkan pembangunan pariwisata;
- diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan skala kegiatan dan dampak lingkungan;
- dilarang kegiatan industri menengah dan besar. b. Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan permukiman perdesaan disusun dengan ketentuan:
- diperbolehkan ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas;
- diperbolehkan pembangunan pariwisata;
- diperbolehkan bersyarat pengembangan usaha ekonomi dan industri kreatif dengan mempertimbangkan skala kegiatan dan dampak lingkungan;
- diperbolehkan pembangunan bersyarat fasilitas penampung dan usaha pengolahan hasil pertanian; dan
- dilarang kegiatan industri menengah dan besar.
(8) Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun dengan ketentuan: a. diperbolehkan bersyarat pembangunan kawasan pertahanan dan keamanan di semua kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; b. diperbolehkan bersyarat pembangunan fasilitas pendukung pertahanan dan keamanan yang menimbulkan dampak lingkungan dengan mempertimbangkan faktor keamanan penduduk disekitarnya; dan c. dilarang kegiatan yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
- Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
