Pasal 95
Perwujudan kawasan strategis bidang pertumbuhan ekonomi meliputi: a. perwujudan kawasan sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar dilakukan melalui:
pengaturan pengembangan pengendalian pemanfaatan ruang;
penyediaan fasilitas dan prasarana perkotaan;
pengembangan sektor ekonomi perkotaan baik formal dan informal dalam satu kesatuan pengembangan; dan
peningkatan pengelolaan kawasan peruntukan industri. b. perwujudan kawasan industri terpadu Sayung dilakukan melalui:
pengembangan kawasan industri beserta fasilitasnya; dan
pengembangan kawasan permukiman perkotaan beserta fasilitasnya. c. perwujudan kawasan wisata Pantai Surodadi berada di Kecamatan Sayung dilakukan melalui:
pembangunan sarana tambat perahu/kapal;
pengembangan kegiatan wisata bahari; dan
pembangunan sarana pendukung wisata utama. d. perwujudan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak berada di Kecamatan Bonang dilakukan melalui:
peningkatan akses menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak;
pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak dari sedimentasi;
pengembangan fasilitas dan prasarana kepelabuhanan; dan
pengembangan sarana wisata di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak.
Pasal 96 Dihapus.
Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:
