PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 94
Perwujudan kawasan pertahanan dan keamanan dilakukan melalui: a. pemantapan kawasan/lokasi pertahanan dan keamanan pendukung perwujudan kesatuan ruang Daerah; b. identifikasi kepemilikan aset TNI dan POLRI; c. MENETAPKAN zona penyangga kawasan pertahanan dan keamanan yang berbahaya bagi aktivitas masyarakat; d. peningkatan kantor Kodim 0716; e. peningkatan kantor Koramil dan Polsek berada di seluruh wilayah Kabupaten Demak; dan f. peningkatan Pos Angkatan Laut Demak yang berada di Kompleks Pelabuhan Morodemak.
- Ketentuan Pasal 95 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:
