PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 88
Arahan perwujudan kawasan pertambangan dan energi dilakukan melalui: a. identifikasi potensi tambang; b. penetapan kawasan pertambangan yang dapat dieksploitasi; dan c. pemulihan kesuburan tanah dan reklamasi permukaan tanah.
- Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
