PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 87A
Arahan perwujudan kawasan perikanan dilakukan melalui: a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi penetapan zona penangkapan ikan; b. peningkatan tempat sandar perahu dan fasilitas TPI; c. pengembangan produksi perikanan tambak; d. peningkatan budidaya pengelolaan ikan air tawar; dan e. pengembangan UMKM pengolah hasil perikanan.
- Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
