Pasal 80
Arahan perwujudan sistem jaringan sumber daya air meliputi: a. pelestarian sumber daya air dilakukan melalui:
pelestarian sumber mata air dan konservasi daerah resapan air;
pengawasan dan penertiban sumber air yang berasal dari sumber air tanah dalam; dan
pembangunan embung meliputi: a) Kecamatan Karangawen; b) Kecamatan Guntur; c) Kecamatan Dempet; d) Kecamatan Mijen; e) Kecamatan Karanganyar; f) Kecamatan Bonang; dan g) Kecamatan Wedung.
b. peningkatan pelayanan air minum dilakukan melalui:
pengembangan kemitraan dengan pihak swasta dan atau masyarakat dalam memperluas wilayah pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan air minum; dan
perbaikan jaringan pipa air minum yang ada secara bertahap dan meningkatkan manajemen operasi dan pemeliharaan pelayanan air minum.
Ketentuan Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
