Pasal 81
Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya terdiri atas: a. Program sistem jaringan persampahan meliputi:
peningkatan dan pengembangan tempat pemrosesan akhir;
peningkatan dan pengembangan tempat penampungan sementara;
program pengelolaan sampah 3R;
penyediaan tempat sampah organik dan non-organik di kawasan perkotaan;
studi kelayakan manajemen pengelolaan sampah terpadu; dan
usaha reduksi melalui pengomposan, daur ulang dan pemilahan antara sampah organik dan non-organik. b. program sistem penyediaan air minum meliputi:
penambahan kapasitas dan revitalisasi sambungan rumah;
pengembangan jaringan distribusi utama;
penambahan kapasitas dan revitalisasi jaringan perdesaan di seluruh kecamatan; dan
pengembangan dan peningkatan reservoir. c. program sistem pengelolaan air limbah meliputi:
pembangunan instalasi pengolahan limbah pada kawasan industri
pemantapan instalasi pengolahan limbah tinja;
pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat (sanimas) dan rumah tangga perkotaan; dan
pengembangan sistem pengolahan limbah kotoran hewan dan limbah rumah tangga perdesaan. d. program sistem jaringan drainase meliputi:
pembangunan dan peningkatan saluran drainase perkotaan;
normalisasi peningkatan saluran primer dan sekunder;
normalisasi saluran sungai; dan
memantapkan rencana pengembangan dan pengelolaan saluran drainase di seluruh kawasan perkotaan. e. Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana dilakukan melalui:
pengembangan jalur evakuasi bencana; dan
pengembangan ruang evakuasi bencana.
Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
