Pasal 75
Arahan perwujudan sistem perkotaan meliputi: a. pengembangan PKN dilakukan melalui peningkatan keterpaduan pengembangan kawasan metropolitan Kedungsepur. b. pengembangan PKL dilakukan melalui:
penyusunan rencana detail tata ruang kota;
penyusunan peraturan zonasi;
penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan;
penyusunan panduan rancang kota; dan
pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan, pusat belanja, dan sejenisnya. c. pengembangan PPK dilakukan melalui:
penyusunan rencana detail tata ruang kota;
penyusunan peraturan zonasi;
penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan; dan
pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan dan pusat belanja. d. pengembangan PPL dilakukan melalui:
penyusunan rencana detail tata ruang kota; dan
pengendalian kegiatan komersial/perdagangan, mencakup pertokoan dan pusat belanja.
Pasal 76 Dihapus.
Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
