Pasal 71
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a meliputi: a. kawasan sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar; b. kawasan industri terpadu Sayung; c. kawasan wisata Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung; dan d. kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak di Kecamatan Bonang. (2) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis sepanjang koridor jalan arteri primer yang melewati Kecamatan Sayung - Kecamatan Karangtengah - Kecamatan Demak - Kecamatan Gajah - Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. industri; b. perdagangan dan jasa; c. outlet pemasaran hasil komoditas Daerah; dan d. permukiman perkotaan. (3) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis kawasan industri terpadu Sayung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kawasan industri; dan b. kawasan permukiman perkotaan.
(4) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis wisata Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembangan wisata bahari. (5) Kegiatan yang dikembangkan pada kawasan strategis Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak di Kecamatan Bonang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa peningkatan prasarana pelabuhan perikanan.
Pasal 72 Dihapus.
Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
